Sunday, June 28, 2020

Permenaker Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Pesawat Angkat Dan Pesawat Angkut

Permenaker Nomor 8 Tahun 2020 Tentang


Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Pesawat Angkat


Dan Pesawat Angkut Apa Yang Berbeda


 

Pemerintah melalui Kementrian Tenaga kerja meluncurkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 tahun 2020 pada 8 Juni 2020 lalu. Permen ini diluncurkan oleh Menteri tenaga kerja Ida Fauziyah dan diundangkan mulai 12 Juni 2020. Ada beberapa keypoint perubahan antara lain

 

Pertama Permenaker Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Pesawat Angkat Dan Pesawat Angkut


Permen lama yang berkaitan dengan alat angkat angkut dan operator, yaitu Per-05/MEN/1985 tentang Pesawat Angkat dan Angkut, dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Per-09/MEN/VII/2010 tentang Operator dan Petugas Pesawat Angkat dan Angkut dianggap tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum dan perlu diganti seperti tertera pada halaman 1 Poin b dan c.

 

Seperti dituliskan pada Poin B

Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor Per-05/MEN/1985 tentang Pesawat Angkat dan Angkut, dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Per-09/MEN/VII/2010 tentang Operator dan Petugas Pesawat Angkat dan Angkut sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan pemenuhan syarat keselamatan dan kesehatan kerja pesawat aingkat dan pesawat angkut sehingga perlu diganti;

Poin C

Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Keselamatan dan Kesehatan Keija Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut;

 

Kedua, Syarat Sertifikasi dan Lisensi di Permenaker Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Pesawat Angkat Dan Pesawat Angkut


 

Pada Permenaker no.8/2020 tentang K3 PAA  ini, setiap tenaga kerja operator, teknisi dan juru ikat, harus memiliki 2, yatu Kompetensi dan Kewenangan dalam bentuk:

  1. Sertifikat kompetensi yang dikeluarkan BNSP

  2. Lisensi yang dikeluarkan oleh Kemnaker RI


Dijelaskan di bagian berikut:

 

Tentang Penjelasan standar kompetensi

Pasal 1 ayat 19

Standar Kompetensi Keija Nasional Indonesia yang selanjutnya disingkat SKKNI adalah rumusan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan dan/atau keahlian serta sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Tentang Personel Wajib memiliki sertifikasi kompetensi

Pasal 140 ayat 1, 2 & 3

1) Pemasangan dan/atau perakitan, pemakaian atau pengoperasian, pemeliharaan dan perawatan, perbaikan, perubahan atau modifikasi, serta pemeriksaan dan pengujian harus dilakukan oleh personel yang mempunyai kompetensi dan kewenangan di bidang K3 Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut.

 

(2) Personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

  1. Teknisi;

  2. Operator;

  3. Juru Ikat (rigger); dan

  4. Ahli K3 Bidang Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut.


 

(3) Kompetensi personel sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dibuktikan dengan sertifikat kompetensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.

 

 

Tentang SKKNI Dan Kompetensi Personel K3 Angkat Angkut

Pasal 143 ayat 1 & 2

(1) Kompetensi personel K3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 140 ayat (3) sesuai SKKNI yang ditetapkan oleh Menteri.

(2) Dalam hal SKKNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum tersedia, Menteri wajib menetapkan SKKNI paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

 

 

Penunjukan Teknisi Mewajibkan Sertifikat KOmpetensi.

Seperti informasi di atas, penunjukan teknisi/operator diwajibkan memiliki sertifikat kompetensi ada di

 

Syarat Teknisi, Operator

Pasal 144 e

Pasal 148 ayat 1e, 2e, 3e

Pasal 150 e

Pasal 153 ayat 1e & 2e

Pasal 155 e

Pasal 156 e

Pasal 157 e

 

Juga Persyaratan Mendapatkan Lisensi Bagi Teknisi, Operator Pesawat Angkat Angkut (PAA) & Juru Ikat, Serta SKP Utk Ahli PAA

Pasal 159 ayat 1e, Pasal 160 ayat 1e

(1) Untuk memperoleh Lisensi K3 Teknisi, Operator, atau Juru Ikat (rigger), Pengurus dan/atau Pengusaha mengajukan permohonan tertulis kepada Direktur Jenderal dengan melampirkan:

  1. fotokopi ijazah pendidikan terakhir;

  2. surat keterangan berpengalaman kerja scsuai bidangnya masing-masing yang diterbitkan olch perusahaan tempat bekcrja;

  3. surat keterangan sehat untuk bekerja dari dokter;

  4. fotokopi kartu tanda penduduk;

  5. fotokopi sertifikat kompetensi sesuai dengan jenis dan kualifikasinya; dan

  6. pas foto berwarna ukuran 2x3 cm (dua kali tiga sentimeter) sebanyak 3 (tiga) lembar dan ukuran 4x6 cm (empat kali enam sentimeter) sebanyak 2 (dua) lembar.


 

Pasal 160

Untuk memperoleh surat keputusan penunjukan dan kartu tanda kewenangan Ahli K3 Bidang Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut, Pengurus dan/atau Pengusaha mengajukan permohonan tertulis kepada Direktur Jenderal dengan melampirkan:

  1. fotokopi ijazah pendidikan terakhir;

  2. surat keterangan berpengalaman kerja bagi Ahli


K3 Bidang Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut yang diterbitkan oleh perusahaan;

  1. surat keterangan sehat untuk bekerja {fit to work) dari dokter;

  2. fotokopi kartu tanda penduduk;

  3. fotokopi sertifikat kompetensi;

  4. laporan praktek kerja lapangan untuk pemeriksaan 15 (lima belas) jenis Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut; dan

  5. pas foto berwama ukuran 2x3 cm (dua kali tiga sentimeter) sebanyak 3 (tiga) lembar dan ukuran 4x6 cm (empat kali cnam sentimeter) sebanyak 2 (dua) lembar.


 

Berikut Untuk Lebih Mudahnya Syarat untuk Operator, Teknisi, Juru Ikat dan Ahli Pesawat Angkat Angkut

Permenaker Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Pesawat Angkat Dan Pesawat Angkut

 

 

Kedudukan Sertifikat Kompetensi dan Pembinaan K3

Pasal 161 ayat 1

Dalam hal sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 140 ayat (3} belum ada, dapat menggunakan surat keterangan telah mengikuti pembinaan K3 yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal.

 

Masa Berlaku SKP dan Lisensi K3 Pesawat Angkat Angkut

(1) Surat Keputusan penunjukan dan kartu tanda kewenangan Ahli K3 Bidang Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut berlaku untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sama.

(2) Lisensi K3 Teknisi, Operator, dan/atau Juru Ikat {rigger) berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sama. Perpanjangan SKP ahli K3 PAA

 

Perpanjangan SKP, Lisensi Teknisi, Operator & Juru Ikat

Pasal 162 ayat 3 & 4

(Ayat 3)Permohonan perpanjangan Surat Keputusan penunjukan dan kartu tanda kewenangan Ahli K3 Bidang Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Pengurus dan/atau Pengusaha kepada Direktur Jenderal dengan melampirkan:

  1. asli surat keputusan penunjukan Ahli K3 yang akan diperpanjang;

  2. asli kartu tanda kewenangan yang akan diperpanjang;

  3. surat keterangan sehat untuk bekerja dari dokter;

  4. fotokopi kartu tanda penduduk;

  5. fotokopi sertifikat kompetensi sesuai dengan jenis dan kualifikasinya;

  6. laporan kegiatan selama masa berlaku; dan

  7. pas foto berwarna ukuran 2x3 cm (dua kali tiga sentimeter) sebanyak 3 (tiga) lembar dan ukuran -4x6 cm (empat kali enam sentimeter) sebanyak 2 (dua) lembar.


 

(Ayat 4) Permohonan perpanjangan Lisensi K3 Teknisi, Operator, dan/atau Juru Ikat {riggei) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan oleh Pengurus dan/atau Pengusaha kepada Direktur Jenderal dengan melampirkan:

  1. asli Lisensi K3 yang akan diperpanjang;

  2. surat keterangan sehat untuk bekerja dari dokter;

  3. fotokopi kartu tanda penduduk;

  4. fotokopi sertifikat kompetensi sesuai dengan jenis dan kualifikasinya; dan

  5. pas foto berwama ukuran 2x3 cm (dua kali tiga


sentimeter) sebanyak 3 (tiga) lembar dan ukuran 4x6 cm (empat kali enam sentimeter) sebanyak 2 (dua) lembar.

 

(Ayat 5} Permohonan perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) diajukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum masa berlakunya berakhir.

 

Persyaratan lain untuk pengajuan penerbitan lisensi K3 PAA dan SKP : Harus melampirkan surat keterangan sehat untuk bekerja dari dokter.

 

Untuk Lebih jelasnya lagi silahkan download Permenaker Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Pesawat Angkat Dan Pesawat Angkut. Permen_8_Tahun_2020

Transafe Indonesia membantu melaksanakan Pelatihan uji kompetensi untuk mendapatkan sertifikasi kompetensi untuk Juru Ikat (rigger), operator forklift dan operator keran.

Hubungi :

(021) 8311 903/-907 – Jakarta

(0778) 424 754/504 - Batam

 

 

+DN ~LK

Wednesday, May 6, 2020

Training Ahli K3 Umum – Sertifikasi KEMNAKER

TRAINING AHLI K3 UMUM ini adalah program KEMNAKER untuk mempersiapkan Ahli K3 di perusahaan yang dapat membantu mengembangkan K3 di perusahaan.

Training Ahli K3 Umum merupakan bentuk seleksi atau penilaian khusus bagi seseorang atau tenaga teknis tertentu yang pernah mengikuti kursus petugas K3 (safety officer) atau kursus instruktur K3 yang berminat menjadi ahli K3 sebagaimana di maksud dalam UU 1 tahun 1970 dan peraturan pelaksananya.

Dimana waktu pelaksanaan Training Ahli K3 Umum tersebut sekurang-kurangnya dalam 120 jam pelajaran atau selama 12 hari efektif.

SASARAN PROGRAM TRAINING AHLI K3 UMUM

Phitagoras Training and Consulting, menyelenggarakan Training Ahli K3 Umum sesuai dengan Surat keputusan Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan kemnaker R.I No : SKP.052/DJPPKI/2012 Tentang penunjukan Phitagoras Training and Consulting  sebagai Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja untuk jasa pembinaan K3 bidang Sistem Manajemen K3 dan Keahlian K3 Umum

Setelah menyelesaikan program Training Ahli K3 Umum ini, peserta Training Ahli K3 Umum diharapkan mampu :
  1. Menjelaskan tugas, wewenang dan tanggung jawab Ahli K3
  2. Menjelaskan hak pekerja dalam bidang K3
  3. Menjelaskan kepada pengusaha bahwa upaya K3 menguntungkan bagi perusahaan
  4. Menjelaskan tujuan sistem manajemen K3 (SMK3)
  5. Menjelaskan sistem pelaporan kecelakaan
  6. Menganalisa kasus kecelakaan, mengetahui faktor penyebabnya dan dapat menyiapkan laporan kecelakaan kepada pihak terkait.
  7. Mengenal P2K3, tugas, tanggung jawab dan wewenang organisasi ini – Mengenal pembinaan dan pengawasan K3 di tingkat perusahaan, Nasional dan Internasional
  8. Mengidentifikasi obyek pengawasan K3
  9. Mengetahui persyaratan dan pemenuhan terhadap peraturan perundangan di tempat kerja.
  10. Mengetahui persyaratan keselamatan dan kesehatan kerja di tempat kerja
  11. Mengetahui proses audit dan ruang lingkupnya untuk mengukur tingkat pencapaian

PERSYARATAN PESERTA TRAINING AHLI K3 UMUM

Calon peserta Training Ahli K3 Umum harus berpendidikan S1 (Sarjana), D3 (Sarjana Muda) atau Sederajat dengan ketentuan : Sarjana dengan pengalaman kerja sesuai dengan bidang keahliannya sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun, sarjana muda atau sederajat dengan pengalaman kerja sesuai dengan bidang keahliannya sekurang-kurangnya 4 (empat) tahun.

MODUL TRAINING AHLI K3 UMUM

Kebijakan K3, UU No.1/1970, Dasar – dasar K3, P2K3, K3 Penanggulangan Kebakaran, Pengawasan K3 Listrik, K3 Pesawat Uap, K3 Bejana Tekan, K3 Mekanik, K3 Konstruksi Bangunan, K3 Pengawasan Kesehatan Kerja, Pengawasan Lingkungan Kerja, Sistem Manajemen K3 (SMK3), Audit SMK3, Manajemen Resiko, Analisa Kecelakaan, Statistik dan Laporan Kecelakaan, Praktik, Inspeksi / Kunjungan Lapangan dan Seminar.

INSTRUKTUR TRAINING AHLI K3 UMUM

Intruktur yang akan memberikan training ahli k3 umum ini adalah instruktur Senior dari KEMNAKER dan Instruktur yang berkompeten dan berpengalaman di bidangnya yang sudah sering memberikan materi dalam setiap penyelenggaraan training Ahli K3 Umum.

SERTIFIKASI TRAINING AHLI K3 UMUM

Peserta yang lulus pada Training Ahli K3 Umum ini akan diberikan sertifikat dan penunjukan Ahli K3 umum yang di keluarkan oleh KEMNAKER.

Transafe Indonesia merupakan PJK3 Resmi Kemnaker  dengan No. KEP. P. 052/BINWASK3-PNK3/XI/2017 dan satu – satunya QHSE Training & Consulting di Indonesia yang sudah memiliki sertifikat ISO 9001:2015 dengan No Sertifikat FS 669848 & OHSAS 18001:2007 dengan No Sertifikat OHS 669850 dari British Standard Institution (BSI) serta memiliki 3 akreditasi internasional dari NEBOSH UK, CIEH UK dan British Safety Council. Transafe Indonesia juga memperoleh lisensi Tempat Uji Kompetensi BNSP melalui LSP K3 ICCOSH dan LSP OSHE Nusantara.


Untuk informasi lebih lanjut, Hubungi bagian marketing :
Jakarta : +62 21 8311903, 8311904, 83792957, email:  info@transafeindonesia.com
Batam  : +62 778 424754, 424503, 459698,        email:  batam.info@transafeindonesia.com

Sunday, April 19, 2020

Training Online Class Behavior Based Safety

[caption id="attachment_492" align="aligncenter" width="248"]Training Online Class Behavior Based Safety
Training Online Class
Behavior Based Safety
[/caption]

 







































































Training:Training Online Class Behavior Based Safety
Tanggal:21 April 2020
Waktu:14.00 WIB - 16.00 WIB
Biaya:Rp 150.000 ,-
Fasilitas:- E-Book
- E-Certificate
Untuk informasi pendaftaran, silahkan hubungi :
021-8311903/904

Training Online Class Basic First Aid

[caption id="attachment_486" align="aligncenter" width="272"]Training Online Class Basic First Aid
Training Online Class
Basic First Aid
[/caption]

 







































































Training:Training Online Class Basic First Aid
Tanggal:21 April 2020
Waktu:10.00 WIB - 12.00 WIB
Biaya:Rp 150.000 ,-
Fasilitas:- E-Book
- E-Certificate
Untuk informasi pendaftaran, silahkan hubungi :
021-8311903/904

Wednesday, April 15, 2020

Training Job Safety Analysis

Training JOB SAFETY ANALYS

 

Durasi

2  hari

 

Tujuan

analisis keselamatan kerja (JSA) adalah pemeriksaan sistematis pekerjaan yang dimaksudkan untuk mengidentifikasi potensi bahaya, menilai tingkat risiko, dan mengevaluasi langkah-langkah praktis untuk mengendalikan risiko. Ini harus diingat bahwa JSA tidak inspeksi tempat kerja atau prosedur audit. inspeksi tempat kerja adalah pemeriksaan sistematis kondisi dan praktik kerja untuk menentukan kesesuaiannya dengan prosedur perusahaan dan kepatuhan terhadap peraturan kesehatan dan keselamatan yang ditentukan. Proses audit adalah pemeriksaan sistematis dari sistem manajemen keselamatan untuk menentukan apakah aktivitas kerja dan hasil terkait mematuhi kebijakan pencegahan direncanakan dan program yang ditetapkan. Serta, audit mengevaluasi apakah program ini efektif dalam mencapai tujuan dan sasaran yang ditetapkan dalam kebijakan.

 

Materi

Setelah selesai, peserta diharapkan mampu menunjukkan kompetensi dalam teori dan aplikasi dari berikut:

  • Induksi Keselamatan

  • Tes Pra

  • Pengenalan Pelatihan

  • Pengenalan Keamanan Internal Audit

  • Induksi Keselamatan

  • Pengantar

  • undang-undang Kesehatan dan keselamatan

  • Definisi Analisis Keselamatan Kerja

  • Workspace dan inspeksi

  • keselamatan Dasar

  • Pengamatan Keselamatan

  • Identifikasi Bahaya dan Risiko

  • Alat dan peralatan

  • Rekayasa berarti

  • Prosedur Aman Operasi

  • Alat pelindung diri

  • Investigasi kecelakaan

  • Hukum dan Hukum penegakan

  • Evaluasi

  • Ulasan dan Diskusi

  • Pelatihan Penutupan


 

 

 

 

 

Training Industrial Hygiene

Training INDUSTRIAL HYGIENE

 

 

SKILL COMPLETION

 

Durasi

2  hari

 

Tujuan

bahan berbahaya dalam berbagai bentuk dapat menyebabkan kematian, cedera serius, tahan lama efek kesehatan, dan kerusakan bangunan, rumah, dan properti lainnya. Banyak produk yang mengandung bahan kimia berbahaya yang digunakan dan disimpan di rumah secara rutin. Produk-produk ini juga dikirimkan setiap hari dari bangsa jalan raya, rel kereta api, saluran air, dan pipa

produsen kimia merupakan salah satu sumber bahan berbahaya, tetapi ada banyak orang lain, termasuk stasiun layanan, rumah sakit, dan situs limbah bahan berbahaya.

bahan berbahaya datang dalam bentuk bahan peledak, bahan mudah terbakar dan mudah terbakar, racun, dan bahan radioaktif. zat ini paling sering dirilis sebagai akibat dari kecelakaan transportasi atau karena kecelakaan kimia pada tanaman.

 

Materi

Setelah selesai, peserta diharapkan mampu menunjukkan kompetensi dalam teori dan aplikasi dari berikut:

  • Induksi Keselamatan

  • Tes Pra

  • Pengenalan Pelatihan

  • Pengenalan Api Industri Berjuang

  • Pakaian pelindung

  • S.C.B.A.

  • Manajemen Insiden

  • Streaming Api

  • Teori Alat Pemadam Api dan evolusi praktis

  • Supresi

  • Teknik alat bantu pernapasan mandiri (SCBA)

  • Sesi Praktis dan Penilaian Praktis

  • Uji Posting

  • Evaluasi

  • Ulasan dan Diskusi

  • Pelatihan Penutupan


 

 

 

 

 

 

Training Helicopter Landing Officer (HLO)

Training Helicopter Landing Officer  (HLO)

 

SKILL COMPLETION

 

Durasi

4  hari

 

Tujuan

-

 

Materi

Setelah selesai, peserta diharapkan mampu menunjukkan kompetensi dalam teori dan aplikasi dari berikut:

  • Induksi Keselamatan

  • Tes Pra

  • Pengenalan Pelatihan

  • Pengenalan Helicopter Landing Officer (DGAC Sertifikasi)

  • Mengintegrasikan keselamatan dan kehilangan kontrol pengenalan

  • Mengidentifikasi eksposur kerugian dan pencegahan

  • Sistem keamanan Ukur dan manajemen kesehatan

  • Mengelola kontraktor

  • kecelakaan Efektif dan insiden investigasi,

  • teknik analisis kausal sistematis untuk penyelidikan

  • Pastikan maksimum keselamatan kerja, kualitas, dan efisiensi

  • teknik manajemen perilaku Aman

  • Efektif berlaku penilaian risiko dan hasilnya

  • Pemeriksaan, identifikasi, kontrol dan evaluasi bahaya dan risiko

  • tujuan keselamatan pribadi dan tujuan

  • Penilaian dan Evaluasi Sesi Praktis dan Penilaian Praktis

  • Uji Posting

  • Evaluasi

  • Ulasan dan Diskusi

  • Pelatihan Penutupan


 

 

 

 

 

 

Training Hazardous Material & Handling

Training

HAZARDOUS MATERIAL &HANDLING

 

SKILL COMPLETION

 

Durasi

2  hari

 

Tujuan

-

 

Materi

Setelah selesai, peserta diharapkan mampu menunjukkan kompetensi dalam teori dan aplikasi dari berikut:

  • Induksi Keselamatan

  • Tes Pra

  • Pengenalan Pelatihan

  • Pengenalan Bahan Berbahaya Comtrol

  • Definisi Bahan Berbahaya

  • Tugas Key

  • Mekanisme Harm

  • Keselamatan Publik "Tugas untuk Bertindak"

  • Tujuan Kesadaran Tingkat Response

  • Operasi Limbah Berbahaya dan Tanggap Darurat (HAZWOPER)

  • Lima Tingkat Pelatihan

  • bentuk Kimia

  • klasifikasi Kimia

  • bahan kimia di tempat kerja

  • rute paparan kimia

  • cedera kimia umum

  • bahaya Mengakui

  • Tentang label

  • Isi Label

  • Ungkapan risiko dan keamanan

  • kata Signal dan simbol

  • Apa MSDS?

  • Dalam keadaan darurat:

  • Sesi Praktis dan Penilaian Praktis

  • Uji Posting

  • Evaluasi

  • Ulasan dan Diskusi

  • Pelatihan Penutupan


 

 

 

 

 

 

Tuesday, April 14, 2020

Training Defensive Driving Training Light Vehicle

Training

DEFENSIVE DRIVING TRAINING LIGHT VEHICLE

 

SKILL COMPLETION

 

Durasi

2  hari

 

Tujuan

Defensive driving is more sophisticated forms of training that motor vehicle drivers can take, over and above the mastery of road rules and the basic mechanics of driving. The goal is to reduce the risk of driving by proactively avoiding dangerous situations, despite adverse conditions and / or misconduct of others. This can be achieved through compliance with various regulations common objectives, as well as the practice of specific driving techniques.

 

Materi

Upon completion, participants are expected to demonstrate competence in the theory and application of the following:

DAY 1 - SESSION THEORY
• Safety Induction
• Pre Course Written Test
• Introductory Training
• Introduction to Defensive Driving Light Vehicle Training
•Risk management
• Awareness Techniques:
• Blind Spot and How to Manage
• Weight Awareness Centre
• Cornering & Operations The Steering Wheel
• Blood Pressure and Pulse examined by paramedics
• MOVIES: Accident prevention formula
• Low Risk Driving Techniques
• Final Written Test
• Training Vehicles for hands-sessions (day 2)

DAY 2 - PRACTICAL SESSION
• Proper Pre-Trip and Post-Trip Inspection
• Safe space while stopped behind the vehicle
• How to maintain a secure bubble:
• Increase the driving task focus
• Manage the escape paths and choices
• Minimize travel lane
• the requirements of Decision
• Practical Sessions and Practical Assessment
• Test Post
• Evaluation
• Review and Discussion
• Training Closures

 

 

 

 

Training COXSWAIN

Training COXSWAIN

 

SKILL COMPLETION

 

Durasi

3  hari

 

Tujuan

To provide participants with the necessary Totally Enclosed Motor Propelled Survival Craft (TEMPSC) Operating skills and knowledge to perform the duties of the driver safely during an emergency evacuation.

 

Materi

Upon completion, participants are expected to demonstrate competence in the theory and application of the following:

standard topics to be certified Lifeboat Coxswain Training:
• Safety Induction
• Pre Test
• Introductory Training
• Introduction of Offshore Lifeboat Coxswain Training
• Role Coxswain
• Prepare for Emergency Response to the Offshore Installations
• Survival Craft and this Operation
• Radio Communications & Distress Signaling Equipment
• Help Helicopter
• Survival Craft Drills and Exercises
• Practical Sessions and Practical Assessment
• Test Post
• Evaluation
• Review and Discussion
• Training Closures

 Additional topics / main concern:
• State of Emergency Procedures Survival Craft
• Operate Survival Craft Start System
• Assist with personnel Boarding Procedures
• Demonstrate Secure Launch Operations
• Demonstrate Safe Operation and Handling at Sea, including Compass Correct Use and Towing Procedures
• Demonstrate Safe Operation Recovery
• Operate Survival Craft Safety Systems
• Perform Duties of Muster Checker
• Understanding of Life Inspection Capsule

 

 

 

 

 

Sunday, April 12, 2020

Training Defensive Driving Training Heavy Duty Vehicle

Training

DEFENSIVE DRIVING TRAINING HEAVY DUTY VEHICLE

 

SKILL COMPLETION

 

Durasi

2  hari

 

Tujuan

Defensive driving is more sophisticated forms of training that motor vehicle drivers can take, over and above the mastery of road rules and the basic mechanics of driving. The goal is to reduce the risk of driving by proactively avoiding dangerous situations, despite adverse conditions and / or misconduct of others. This can be achieved through compliance with various regulations common objectives, as well as the practice of specific driving techniques.

 

Materi

Upon completion, participants are expected to demonstrate competence in the theory and application of the following:

DAY 1 - SESSION THEORY
• Safety Induction
• Pre Course Written Test
• Introductory Training
• Introduction to Defensive Driving Training Heavy Duty Vehicle
• Risk & Hazard
• Mobile & Alcohol affects
• Fatigue and Journey Management
• Safe Driving Behavior
- Awareness Vehicle
- Safety Devices (. Seatbelt airbags, headrests, ABS EBD, TCS, ESP, etc ...)
• Awareness Tire
• Safe Driving Procedures
• Test Post

DAY 2
• Participants Eyes Checked
• Practical Purpose Briefing
• Practical Sessions (Commentary Driving) and Practical Assessment
• Test Post
• Evaluation
• Review and Discussion
• Training Closures

 

 

 

 

 

Monday, April 6, 2020

Training Petugas P3K

Training

Petugas P3K

 

Sertifikasi

KEMNAKER RI

 

Durasi

3  hari

 

Tujuan

Pelatihan Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K) atau First Aid Training (FAT) atau Pelatihan Pertolongan Pertama Gawat Darurat (PPGD) merupakan pelatihan yang diberikan kepada setiap orang, baik petugas kesehatan maupun orang awam dalam menanggulangi suatu keadaan yang mengancam nyawa dengan situasi yang terbatas dan segera. Keadaan gawat darurat dapat disebabkan oleh kecelakaan, penyakit, ataupun faktor kesengajaan.

Salah  satu regulasi terbaru terkait dengan K3 adalah Peraturan Menteri Tenaga Kerja & Transmigrasi RI No. PER15/MEN/VIII/2008 tentang Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K) di tempat kerja pada Bab 2, Pasal 3, ayat 1 & 2  sebagaimana ayat 1 yang berbunyi :

Kesehatan adalah hal yang utama dalam kehidupan. Dengan kesehatan yang terjaga, manusia dapat melakukan segala aktifitas. Berbagai upaya dilakukan agar tetap sehat mulai dari menjaga kebersihan sampai pergi ke dokter untuk mendapatkan pelayanan kesehatan ketika sakit.

Upaya menjaga kesehatan harus disertai pengetahuan kesehatan yang luas, karena pengetahuan dapat melahirkan kesadaran untuk peduli dan menjaga kesehatan diri. Tetapi bila sakit yang kita derita hanya luka kecil atau kecelakaan ringan, maka diperlukan pertolongan yang cepat agar tidak semakin parah. Hal ini biasa kita sebut dengan Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan, yang biasa kita kenal dengan P3K.

P3K juga dibutuhkan bagi peristiwa kecelakaan yang tak terduga, yang mungkin terjadi di lingkungan perusahaan, dan dibutuhkan skill yang memadai untuk langsung menangani agar si korban dapat segera teratasi dan tidak menyebabkan hal yang fatal.

Pelatihan ini ditujukan, agar para karyawan bisa melakukan tindakan sebagai pertolongan pertama ketika orang-orang di sekitarnya mengalami kecelakaan atau masalah terhadap penyakit seseorang

 

Materi

  • Program training akan dilakukan secara interaktif dan menggunakan kombinasi berbagai metode pembelajaran yang mencakup:


Teori        : 20%

Praktek    : 60%

  • Ceramah, praktek, simulasi, diskusi, Film

  • Dalam training ini akan banyak menggunakan beberapa perlengkapan, alat peraga,dan peralatan lain yang mendukung, Dengan demikian training ini benar-benar dapat lebih aplikatif dan menjembatani berbagai metode orang dalam menyerap pembelajaran.


 

 

 

 

 

 

Training Auditor SMK3

Training

AUDITOR SMK3

 

Sertifikasi

KEMNAKER RI

 

Durasi

4 hari

 

Tujuan

Setelah mengikuti Training Auditor SMK3 ini, diharapkan peserta akan dapat:

  1. Memenuhi kriteria Peraturan Pemerintah (PP) No. 50 Tahun 2012 mengenai penerapan Sistem Manajemen K3

  2. Menjadi auditor internal SMK3 yang kompeten dan professional yang mampu melaksanakan audit penerapan SMK3 di perusahaan

  3. Berpotensi menjadi auditor eksternal SMK3

  4. Mengerti dan memahami Prinsip-prinsip, elemen-elemen dan Kriteria SMK3

  5. Merencanakan, mempersiapkan, melaksanakan dan melaporkan hasil internal audit SMK3

  6. Mengumpulkan, menganalisa dan verifikasi bukt audit serta mengkomunikasikan hasil observasi yang signifikan untuk ditindaklanjuti.

  7. Mengevaluasi pemenuhan peraturan perundangan K3

  8. Mengerti dan memahami peran auditor SMK3dan lead auditor dalam melaksanakan audit SMK3


 

Materi

  1. Pengenalan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)

  2. Prinsip-Prinsip SMK3

  3. Elemen-Elemen dan kriteria Audit SMK3

  4. Peraturan Perundangan K3

  5. Mekanisme & Sistematika Pelaksanaan Audit SMK3

  6. Teknik Audit SMK3

  7. Tugas dan Fungsi Auditor SMK3

  8. Wewenang, kewajiban dan jenjang karier Auditor SMK3

  9. Badan Audit SMK3

  10. Instrumen Audit SMK3

  11. Laporan Audit SMK3


 

 

 

 

 

 

Training Ahli K3 Umum

 Training

AHLI K3 UMUM

 

 

 

Sertifikasi

KEMNAKER RI

 

Durasi

12 hari

 

Tujuan

Program pendidikan AK3 ini adalah program Depnaker untuk mempersiapkan ahli-ahli K3 di perusahaan yang dapat membantu mengembangkan K3 di perusahaan.

Merupakan bentuk seleksi atau penilaian khusus bagi seseorang atau tenaga teknis tertentu yang pernah mengikuti kursus petugas K3 (safety officer) atau kursus instruktur K3 yang berminat menjadi ahli K3 sebagaimana di maksud dalam UU 1 tahun 1970 dan peraturan pelaksananya dengan waktu penyelenggaraan sekurang-kurangnya 120 jam pelajaran atau selama 11 hari efektif.

 

Materi

  • Kebijakan K3

  • UU No.1/1970

  • Dasar – dasar K3

  • P2K3

  • Kelembagaan K3

  • K3 Penanggulangan Kebakaran

  • Pengawasan K3 Listrik

  • K3 Pesawat Uap

  • K3 Bejana Tekan

  • K3 Mekanik

  • K3 Konstruksi Bangunan

  • K3 Pengawasan Kesehatan Kerja

  • Pengawasan Kesehatan Kerja

  • Pengawasan Lingkungan Kerja

  • Sistem Manajemen K3 (SMK3)

  • Audit SMK3

  • Manajemen Resiko

  • Analisa Kecelakaan

  • Analisa Kecelakaan/Statistik dan Laporan Kecelakaan

  • Statistik Laporan KecelakaanStudi Kasus

  • Praktek Inspeksi/Kunjungan Lapangan

  • Seminar


 

 

 

Training Petugas K3 Kebakaran Kelas C

Training

PETUGAS K3 KEBAKARAN (KELAS C)

 

Sertifikasi

KEMNAKER RI

 

Durasi

5 Hari

 

Tujuan

  1. Memberikan pengetahuan dan keterampilan dalam mengidentifikasi dan melaporkan tentang adanya factor yang dapat menimbulkan bahaya kebakaran.

  2. Mempunyai kemampuan dalam pemeliharaan dan pemeriksaan sarana proteksi kebakaran.

  3. Mampu memberikan penyelamatan dan pertolongan pertama pada kecelakaan dan kebakaran.

  4. Dapat memadamkan kebakaran tingkat lanjut,

  5. Membudayakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja  ( K3 ) menjadi kebutuhan di perusahaan.


 

Materi

  1. Kebijakan K3 Undang-undang No.1 Th. 1970 Sistem Manajemen K3 Norma-norma K3 Penanggulangan Kebakaran

  2. Pengetahuan teknik pencegahan kebakaran :

  3. Teori api dan anatomi kebakaran

  4. Penyimpanan dan penanganan bahan  mudah terbakar/meledak

  5. Metode pengendalian proses pekerjaan/penggunaan peralatan, instalasi dan energi/panas lainnya.

  6. Sistem Instalasi deteksi, alarm, dan pemadam kebakaran :

  7. Sistem deteksi & alarm kebakaran

  8. Alat pemadam api ringan

  9. Hydrant sprinkler

  10. Sistem pemadam kimia

  11. Fire safety equipment

  12. Sarana evakuasi :Jalan lintas, Koridor, Tangga, Helipat, Tempat berkumpul

  13. Pemeliharaan,Pemeriksaan, Pengujianperalatanproteksikebakaran :Instalasi Alarm, APAR, Hydrant, Sprinkler dan lainnya.

  14. Fire Emergency ResponPlan

  15. Pengorganisasian sistem tangga darurat

  16. Prosedur tanggap darurat kebakaran

  17. Pertolongan penderita gawat darurat

  18. PraktekPemadaman :APAR, Hydrant

  19. Evaluasi


 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Training Petugas Penanggulangan Kebakaran Kelas D

Training

PETUGAS PENANGGULANGAN KEBAKARAN KELAS D

 

Sertifikasi

KEMNAKER RI

 

Durasi

3 Hari

 

Tujuan

Setelah mengikuti pelatihan ini diharapkan peserta mampu :

  • Menilai tingkat resiko & meminimalkan kerugian yang merupakan timbul

  • Merancang sistem proteksi kebakaran

  • Mengevaluasi konsep sistem proteksi kebakaran


 

Materi

  1. Sistim pengawasan K 3 khususnya kebijakan & program pengembangan pembinaan pengawasan K 3

  2. tugas dan fungsi K 3

  3. KEP MENAKER NO KEP 186/MEN/1999

  4. Penaksiran Resiko Kebakaran

  5. Perancangan Sistem Proteksi Kebakaran berdasarkan Basis Kinerja

  6. Model dan simulasi Kebakaran (visualisasi menggunakan komputer)

  7. Prinsip Analisa Biaya & Metode Penilaian Investasi pada Kebakaran

  8. Perlindungan terhadap Bahaya Peledakan

  9. Sistem Pengendalian Asap

  10. Konstruksi Bangunan yang berkaitan dengan Penanggulangan Kebakaran

  11. Dampak Lingkungan pada Penanggulangan Kebakaran

  12. Evaluasi Sistem Proteksi Kebakaran

  13. Uji Sifat Bakar Bahan Bangunan dan Uji Ketahanan Api Komponen Struktur Bangunan

  14. Audit Kebakaran Internal

  15. Praktek Perancangan Sistem Proteksi Kebakaran


 

 

 

Training Koordinator Kebakaran Kelas B

Training

KORDINATOR KEBAKARAN KELAS B

 

Sertifikasi

KEMNAKER RI

 

Durasi

5 Hari

 

Tujuan

Setelah mengikuti pelatihan ini, diharapkan peserta:

  • Mampu memimpin kebakaran sebelum mendapat bantuan dari instalasi yang berwenang

  • Mampu menyusun program kerja & kegiatan tentang cara penanggulangan kebakaran.

  • Mampu mengusulkan anggaran, sarana dan fasilitas kepada manajemen.


 

Materi

  1. Sistem Pengawasan K3

  2. Sistem Manajemen K3

  3. Konsep Perencanaan System Proteksi Kebakaran

  4. Teknis Inspeksi :

    • Evaluasi potensi bahaya kebakaran

    • Penanganan benda – benda dan pekerjaan berbahaya

    • Instalasi listrik & penyalur petir

    • Manajemen pengamanan kebakaran



  5. Sistem Pelaporan Kecelakaan

    • Peraturan wajib lapor kecelakaan

    • Sistem analisa kasus kecelakaan dan kebakaran

    • Sistem pelaporan kecelakaan & kebakaran



  6. Asuransi Kebakaran

  7. Perilaku Manusia dalam menghadapi kebakaran

  8. Manual Tanggap Darurat





    • Penyusunan buku penanganan keadaan darurat kebakaran

    • Skenario latihan penanggulangan kebakaran terpadu





  1. Teknik Pemeriksaan dan Pengujian Sistem Proteksi Kebakaran

  2. Evaluasi


 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Training Petugas K3 Kebakaran Kelas A

Training

PETUGAS K3 KEBAKARAN (KELAS A)

 

Sertifikasi

KEMNAKER RI

 

Durasi

5 Hari

 

Tujuan

Setelah mengikuti pelatihan k3 penanggulangan kebakaran ini diharapkan peserta mampu :

  • Menilai tingkat resiko & meminimalkan kerugian yang merupakan timbul

  • Merancang sistem proteksi kebakaran Mengevaluasi konsep sistem proteksi kebakaran


 

Materi

  • Pengembangan Program Keselamatan & Kesehatan Kerja

  • Penaksiran Resiko Kebakaran

  • Perancangan Sistem Proteksi Kebakaran berdasarkan Basis Kinerja

  • Model dan simulasi Kebakaran (visualisasi menggunakan komputer)

  • Prinsip Analisa Biaya & Metode Penilaian Investasi pada Kebakaran

  • Perlindungan terhadap Bahaya Peledakan

  • Sistem Pengendalian Asap

  • Konstruksi Bangunan yang berkaitan dengan Penanggulangan Kebakaran

  • Dampak Lingkungan pada Penanggulangan Kebakaran

  • Evaluasi Sistem Proteksi Kebakaran

  • Uji Sifat Bakar Bahan Bangunan dan Uji Ketahanan Api Komponen Struktur Bangunan

  • Audit Kebakaran Internal

  • Praktek Perancangan Sistem Proteksi Kebakaran


 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Training Operator Gondola

Training

Operator Gondola

 

Sertifikasi

KEMNAKER RI

 

Durasi

4 hari

 

 

Tujuan

Mempersiapkan dan menghasilkan Operator Gondola yang berkompeten, Operator Gondola yang dapat melakukan pengoperasian, perawatan dan mampu mengurangi resiko terjadinya kecelakaan di bidang Pesawat Angkat Angkut. Mempersiapkan tenaga pelaksana yang mampu melaksanakan prosedur pengoperasian dengan mempertimbangkan prosedur K3 Gondola di tempat kerjanya.

 

Materi

Kelompok Dasar :

  1. Kebijakan keselamatan & Kesehatan Kerja

  2. Peraturan Perundangan Pesawat Angkat Angkut

  3. Dasar-dasar K3 dan P3K


 

Kelompok Inti :

  1. Pengetahuan dasar Gondola

  2. Pengetahuan dasar motor listrik

  3. Perangkat keselamatan kerja (safety devices)

  4. Tali kawat baja dan alat bantu angkat

  5. Sebab – sebab kecelakaan pada Gondola

  6. Menghitung berat beban

  7. Pengoperasian aman

  8. Pemeriksaan dan perawatan

  9. Ujian Teori & Ujian Praktek


 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Training K3 Operator Alat Berat

Training

K3 Operator Alat Berat

 

Sertifikasi

KEMNAKER RI

 

Durasi

4  hari

 

Tujuan

Program pelatihan ini dirancang untuk melengkapi pengetahuan dan keterampilan secara terpadu bagi operator dalam menangani dan mengoperasikan alat berat seperti loader serta alat berat lainnya dengan baik dan benar, agar terciptanya efektifitas, efisiensi, produktifitas dan keselamatan kerja lebih meningkat, seiring dengan implementasi Undang Undang N0.1 Thn. 1970 dan Permenaker No. Per.05/MEN/1985. Selain itu juga bertujuan untuk meningkatkan skill pada tenaga kerja operator alat berat/Pesawat Angkat & Angkut sehingga dapat mencegah/mengurangi kecelakaan kerja.

 

Materi

  • Materi pelatihan yang disampaikan meliputi sebagai berikut :

  • Kebijakan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja)

  • Dasar-Dasar K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja)

  • Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K)

  • Undang-UndangNomor : 1 Tahun 1970

  • PermennakerNomor : Per.05/Men/1985

  • PermennakertransNomor : Per. 09/Men/2010

  • Pengetahuan Dasar Alat Berat

  • Pengetahuan Tenaga Penggerak dan Hidrolik

  • Safety Device10. Sebab-Sebab Kecelakaan Pada Alat Berat

  • Faktor yang Mempengaruhi Beban Kerja Aman

  • Pengoperasian Aman

  • Perawatan dan Pemeriksaan Alat Berat

  • Kunjungan Lapangan (Praktek)

  • Ujian


 

 

 

 

Training Juru Ikat (Rigger)

Training

JURU IKAT (RIGGER)

 

Sertifikasi

KEMNAKER RI

 

Durasi

3 hari

 

Tujuan

Pelatihan ini bertujuan memberikan pengetahuan dan ketrampilan mengenai tugas dan fungsi dari pekerjaan pengikatan yang benar dan aman. Aman bagi para tenaga kerja, barang – barang yang dibawa atau diikat dan aman bagi lingkungan tempat kerja. Sehingga akan menciptakan tenaga kerja yang professional dibidang pengikatan atau rigging. Dan untuk memenuhi tuntutan standarisasi international (ISO 9000 dan ISO 14000) dan juga system manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (SMK3).

 

Materi

  • Undang – Undang No 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja

  • Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 05 Tahun 1985 Tentang Pesawat Angkat Angkut

  • Peraturan Menteri Tenaga Kerja No 01. Tahun 1989 Tentang Kualifikasi dan Syarat – syarat Operator Keran Angkat

  • Alat Bantu Angkat (ABA)

  • Tali Kawat baja

  • Metode Kerja Pengikatan dan Pemberian ABA

  • Petunjuk Praktis pada pekerjaan pengikatan


 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Training Operator Forklift

Training

FORKLIFT OPERATOR

 

Sertifikasi

KEMNAKER RI

 

Durasi

4 hari

 

Tujuan

Pelatihan ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan dalam mengoperasikan forklift, sehingga operator akan bertanggung jawab, Berdisiplin serta memahami dab mengerti persyaratan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) dalam melakukan pekerjaan serta penggunaan alat yang aman, efisien dan produktif serta untuk memenuhi standarisasi international ISO 9000, ISO 14000 dan SMK3.

 

Materi

  1. Undang-undang No. 01 tahun 1970

  2. Peraturan menteri tenaga kerja No. 25 Tahun 1985

  3. Pengetahuan dasar forklift

  4. Penggerak mula (motor bakar)

  5. Dasar-dasar hidrolik

  6. Sebab-sebab kecelakaan forklift

  7. Keselamatan kerja forklift

  8. Membaca daftar beban dan pengaruh beban kerja

  9. Dasar pengukuran kapasitas

  10. Pengoperasian forklift

  11. Perawatan dan pemeliharaan forklift

  12. Ujian teori dan praktek


 

 

 

 

 

Training Crane Operator

Training

CRANE OPERATOR

 

Sertifikasi

KEMNAKER RI

 

Durasi

4 hari

 

Tujuan

Pelatihan ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan dalam mengoperasikan cranesehingga operator akan bertanggungjawab, berdisiplin, serta memahami dan mengerti persyaratan keselamatan & kesehatan kerja (K3) dalam mengoperasikan crane yang lebih efisien produktif dan aman.

 

Materi

  1. Undang – Undang No.01 Tahun 1970

  2. Kebijakan Depnaker

  3. Peraturan Menteri Tenaga Kerja No.05 Tahun 1985

  4. Pengetahuan Dasar crane

  5. Penggerak Mula (motor bakar)

  6. Dasar – dasar hidrolik

  7. Sebab – sebab kecelakaan pada pengoperasian crane

  8. Pengoperasian yang aman

  9. Dasar pengukuran kapasitas & signal (aba – aba)

  10. Tali kawat baja & alat bantu angkat

  11. Perawatan dan pemeliharaan crane

  12. Praktek


 

 

 

 

 

 

 

 

 

Training Ahli K3 Kimia

Training

AHLI K3 KIMIA

 

Sertifikasi

KEMNAKER RI

 

Durasi

12  hari

 

Tujuan

Setelah mengikuti pelatihan Ahli K3 Kimia ini, peserta mampu mengetahui dan memahami:

  1. Peraturan perundangan K3 Kimiadan Lingkungan

  2. Identifikasi, evaluasi dan pengendalian bahaya potensial dalam menyimpan, mengangkut dan menggunakan bahan kimia berbahaya

  3. Cara kerja yang aman dalam menangani bahan kimia berbahaya, akibat yang ditimbulkan oleh kecelakaan pada industri kimia dan upaya untuk menanggulanginya

  4. Metode pengukuran bahan lingkungan kerja dan cara pengendaliannya


 

 

Materi

Materi pelatihan yang akan disampaikan meliputi sebagai berikut :

  1. Kebijakan K3Nasional

  2. Undang-undang No. 1 Tahun 1970 dan Peraturan yang Terkait

  3. Lembar Data Keselamatan Bahan

  4. Penanganan dan Penyimpanan Bahan KimiaBerbahaya

  5. Penyakit Akibat Kerja oleh Paparan Bahan Kimia

  6. Pengantar Toksikologi

  7. Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan

  8. Teknik Pengendalian Bahan KimiaBerbahaya

  9. SMK3dan Audit SMK3

  10. Prosedur K3 di Ruang Tertutup

  11. Pengendalian Bahaya Besar

  12. Prosedur Tanggap Darurat

  13. Pengelolaan Limbah

  14. Monitoring dan Pengukuran Pemaparan

  15. Manajemen Alat Pelindung Diri

  16. Analisa Laporan Kecelakaan

  17. Pengenalan Bahaya dan Penilaian Resiko

  18. Pencegahan Kebakaran & Peledakan

  19. Plan Visit dan Seminar

  20. Evaluasi


 

 

 

Training Petugas K3 Kimia

Training

PETUGAS K3 KIMIA

 

Sertifikasi

KEMNAKER RI

 

Durasi

6  hari

 

Tujuan

Setelah menyelesaikan program ini, peserta diharapkan mengetahui dan memahami :

  1. Peraturan perundangan K3 Kimia dan Lingkungan

  2. Identifikasi, evaluasi dan pengendalian bahaya potensial dalam menyimpan, mengangkut dan menggunakan bahan kimia berbahaya

  3. Cara kerja yang aman dalam menangani bahan kimia berbahaya, akibat yang ditimbulkan oleh kecelakaan pada industri kimia dan upaya untuk menanggulanginya

  4. Metode pengukuran bahan lingkungan kerja dan cara pengendaliannya


 

 

Materi

  1. Kebijaksanaan Depnaker di bidang K3

  2. Peraturan Perundang-undangan di bidang K3

  3. Peraturan tentang pengendalian bahan kimia berbahaya

  4. Pengetahuan dasar bahan kimia berbahaya

  5. Penyimpanan dan penangananan bahan kimia berbahaya

  6. Prosedur kerja yang aman

  7. Prosedur penanganan kebocoran & tumpahan

  8. Penilaian dan pengendalian Pengendalian lingkungan kerja

  9. Penyakit akibat kerja oleh faktor kimia dan cara pencegahannya

  10. Rencana dan prosedur tanggap darurat

  11. Lembar data Keselamatan bahan dan label

  12. Dasar-dasar toksikologi

  13. Pertolongan Pertama pada Kecelakaan (P3K)

  14. Peningkatan aktifitas P3K3

  15. Studi Kasus

  16. Kunjungan Lapangan

  17. Evaluasi


 

 

 

Training Teknisi K3 Deteksi Gas

Training

TEKNISI K3 DETEKSI GAS

 

Sertifikasi

KEMNAKER RI

 

Durasi

2  hari

 

Tujuan

-

 

 

  Materi










1.       Peraturan Perundang-undangan K3 Ruang Terbatas

2.       Prosedur Ijin Kerja di Ruang Terbatas

3.       Karakteristik Gas Atmosfir

4.       Pengenalan Alat Deteksi Gas

5.       Metode Deteksi Gas Atmosfir

6.       Praktek Teknik Pengoperasian Alat Deteksi Gas Atmosfir

7.       Evaluasi

 

 

 

 

 

Training Tenaga Kerja Bangunan Tingkat Tinggi Dua

Training

TENAGA KERJA BANGUNAN TINGGI DUA

 

Sertifikasi

KEMNAKER RI

 

Durasi

3  hari

 

Tujuan

Bekerja pada ketinggian adalah mempunyai potensi bahaya yang sangat besar. Ada berbagai macam metode kerja di ketinggian seperti diterapkan secara luas dalam pembangunan, pemeriksaan, perawatan bangunan dan instalasi industri seperti gedung tinggi, menara jaringan listrik, menara komunikasi, anjungan minyak, perawatan dan perbaikan kapal, perawatan jembatan, pertambangan, industri pariwisata seperti out bound, penelitian dan perawatan hutan dan lain sebagainya.

Materi

  1. KELOMPOK DASAR

    • Peraturan Perundangan-undangan K3 Dalam Pekerjaan pada Ketinggian



  2. KELOMPOK INTI

    • Karekteristik Lantai Kerja Tetap dan Lantai Kerja Sementara

    • Alat Pencegah dan penahan jatuh kolektif serta alat pembatas gerak

    • Prinsip penerapan faktor jatuh

    • Prosedur Kerja aman pada ketinggian

    • Teori da Praktek bergerak horizontal atau Vertikal menggunakan struktur bangunan

    • Teori dan Praktek tehnik bekerja aman pada struktur bangunan tehnik bekerja dengan posisi miring dan struktur miring

    • Teori dan Praktek Tehnik menaikan dan menurunkan barang dengan sistem katrol



  3. KELOMPOK PENUNJANG

    • Teori dan Praktek Upaya Penyelamatan dalam keadaan darurat



  4. EVALUASI

    • Teori

    • Praktek




 

Training Ahli K3 Muda Konstruksi

Training
AHLI K3 MUDA KONSTRUKSI

Sertifikasi
KEMNAKER RI

Durasi

5  hari

 

Tujuan

Untuk membekali dan meningkatkan kemampuan peserta dengan pengetahuan yang mendalam dan pemahaman yang benar mengenai SMK3 (OHSMS) berdasarkan OHSAS 18001:2007 Standard untuk mencapai tujuan organisasi mengenai Keselamatan dan Kesehatan kerja.

 

Materi

  • Pre Test

  • UU, Standar dan Aturan K3

  • UU Jasa Konstruksi kaitan dgn K3 Konstruksi

  • Pengetahuan Jasa Konstruksi

  • Pengetahuan Dasar K3

  • Managemen dan Administrasi K3

  • K3 Pekerjaan Konstruksi

  • Manajemen Lngkungan

  • K3 Peralatan Konstruksi

  • K3 Pekerjaan Mekanikal & Elektrikal

  • K3 Pesawat Angkat

  • K3 Perancah & Tangga

  • Sistem Pemadam Kebakaran

  • Kesiagaan dan Sistem Tanggap Darurat

  • Higiene Perusahaan dan Proyek

  • Manajemen Pelatihan dan Kompetensi K3

  • Pengetahuan Inspeksi K3 Konstruksi

  • Observasi Lapangan dan Penyusunan Makalah

  • Seminar

  • Evaluasi Akhir

Wednesday, March 25, 2020

Training Ahli K3 Umum

Training
AHLI K3 UMUM

Sertifikasi
KEMNAKER RI

 Durasi
12 hari

 

Tujuan
Program pendidikan AK3 ini adalah program Depnaker untuk mempersiapkan ahli-ahli K3 di perusahaan yang dapat membantu mengembangkan K3 di perusahaan.

Merupakan bentuk seleksi atau penilaian khusus bagi seseorang atau tenaga teknis tertentu yang pernah mengikuti kursus petugas K3 (safety officer) atau kursus instruktur K3 yang berminat menjadi ahli K3 sebagaimana di maksud dalam UU 1 tahun 1970 dan peraturan pelaksananya dengan waktu penyelenggaraan sekurang-kurangnya 120 jam pelajaran atau selama 11 hari efektif.

 

Materi

  • Kebijakan K3

  • UU No.1/1970

  • Dasar – dasar K3

  • P2K3

  • Kelembagaan K3

  • K3 Penanggulangan Kebakaran

  • Pengawasan K3 Listrik

  • K3 Pesawat Uap

  • K3 Bejana Tekan

  • K3 Mekanik

  • K3 Konstruksi Bangunan

  • K3 Pengawasan Kesehatan Kerja

  • Pengawasan Kesehatan Kerja

  • Pengawasan Lingkungan Kerja

  • Sistem Manajemen K3 (SMK3)

  • Audit SMK3

  • Manajemen Resiko

  • Analisa Kecelakaan

  • Analisa Kecelakaan/Statistik dan Laporan Kecelakaan

  • Statistik Laporan KecelakaanStudi Kasus

  • Praktek Inspeksi/Kunjungan Lapangan

  • Seminar


 

 

 

 

 

 

Untuk informasi lebih lanjut, Hubungi bagian marketing :
Jakarta : +62 21 8311903, 8311904, 83792957, email:  info@transafeindonesia.com
Batam  : +62 778 424754, 424503, 459698,        email:  batam.info@transafeindonesia.com