Sunday, June 28, 2020

Permenaker Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Pesawat Angkat Dan Pesawat Angkut

Permenaker Nomor 8 Tahun 2020 Tentang


Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Pesawat Angkat


Dan Pesawat Angkut Apa Yang Berbeda


 

Pemerintah melalui Kementrian Tenaga kerja meluncurkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 tahun 2020 pada 8 Juni 2020 lalu. Permen ini diluncurkan oleh Menteri tenaga kerja Ida Fauziyah dan diundangkan mulai 12 Juni 2020. Ada beberapa keypoint perubahan antara lain

 

Pertama Permenaker Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Pesawat Angkat Dan Pesawat Angkut


Permen lama yang berkaitan dengan alat angkat angkut dan operator, yaitu Per-05/MEN/1985 tentang Pesawat Angkat dan Angkut, dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Per-09/MEN/VII/2010 tentang Operator dan Petugas Pesawat Angkat dan Angkut dianggap tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum dan perlu diganti seperti tertera pada halaman 1 Poin b dan c.

 

Seperti dituliskan pada Poin B

Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor Per-05/MEN/1985 tentang Pesawat Angkat dan Angkut, dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Per-09/MEN/VII/2010 tentang Operator dan Petugas Pesawat Angkat dan Angkut sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan pemenuhan syarat keselamatan dan kesehatan kerja pesawat aingkat dan pesawat angkut sehingga perlu diganti;

Poin C

Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Keselamatan dan Kesehatan Keija Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut;

 

Kedua, Syarat Sertifikasi dan Lisensi di Permenaker Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Pesawat Angkat Dan Pesawat Angkut


 

Pada Permenaker no.8/2020 tentang K3 PAA  ini, setiap tenaga kerja operator, teknisi dan juru ikat, harus memiliki 2, yatu Kompetensi dan Kewenangan dalam bentuk:

  1. Sertifikat kompetensi yang dikeluarkan BNSP

  2. Lisensi yang dikeluarkan oleh Kemnaker RI


Dijelaskan di bagian berikut:

 

Tentang Penjelasan standar kompetensi

Pasal 1 ayat 19

Standar Kompetensi Keija Nasional Indonesia yang selanjutnya disingkat SKKNI adalah rumusan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan dan/atau keahlian serta sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Tentang Personel Wajib memiliki sertifikasi kompetensi

Pasal 140 ayat 1, 2 & 3

1) Pemasangan dan/atau perakitan, pemakaian atau pengoperasian, pemeliharaan dan perawatan, perbaikan, perubahan atau modifikasi, serta pemeriksaan dan pengujian harus dilakukan oleh personel yang mempunyai kompetensi dan kewenangan di bidang K3 Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut.

 

(2) Personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

  1. Teknisi;

  2. Operator;

  3. Juru Ikat (rigger); dan

  4. Ahli K3 Bidang Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut.


 

(3) Kompetensi personel sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dibuktikan dengan sertifikat kompetensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.

 

 

Tentang SKKNI Dan Kompetensi Personel K3 Angkat Angkut

Pasal 143 ayat 1 & 2

(1) Kompetensi personel K3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 140 ayat (3) sesuai SKKNI yang ditetapkan oleh Menteri.

(2) Dalam hal SKKNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum tersedia, Menteri wajib menetapkan SKKNI paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

 

 

Penunjukan Teknisi Mewajibkan Sertifikat KOmpetensi.

Seperti informasi di atas, penunjukan teknisi/operator diwajibkan memiliki sertifikat kompetensi ada di

 

Syarat Teknisi, Operator

Pasal 144 e

Pasal 148 ayat 1e, 2e, 3e

Pasal 150 e

Pasal 153 ayat 1e & 2e

Pasal 155 e

Pasal 156 e

Pasal 157 e

 

Juga Persyaratan Mendapatkan Lisensi Bagi Teknisi, Operator Pesawat Angkat Angkut (PAA) & Juru Ikat, Serta SKP Utk Ahli PAA

Pasal 159 ayat 1e, Pasal 160 ayat 1e

(1) Untuk memperoleh Lisensi K3 Teknisi, Operator, atau Juru Ikat (rigger), Pengurus dan/atau Pengusaha mengajukan permohonan tertulis kepada Direktur Jenderal dengan melampirkan:

  1. fotokopi ijazah pendidikan terakhir;

  2. surat keterangan berpengalaman kerja scsuai bidangnya masing-masing yang diterbitkan olch perusahaan tempat bekcrja;

  3. surat keterangan sehat untuk bekerja dari dokter;

  4. fotokopi kartu tanda penduduk;

  5. fotokopi sertifikat kompetensi sesuai dengan jenis dan kualifikasinya; dan

  6. pas foto berwarna ukuran 2x3 cm (dua kali tiga sentimeter) sebanyak 3 (tiga) lembar dan ukuran 4x6 cm (empat kali enam sentimeter) sebanyak 2 (dua) lembar.


 

Pasal 160

Untuk memperoleh surat keputusan penunjukan dan kartu tanda kewenangan Ahli K3 Bidang Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut, Pengurus dan/atau Pengusaha mengajukan permohonan tertulis kepada Direktur Jenderal dengan melampirkan:

  1. fotokopi ijazah pendidikan terakhir;

  2. surat keterangan berpengalaman kerja bagi Ahli


K3 Bidang Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut yang diterbitkan oleh perusahaan;

  1. surat keterangan sehat untuk bekerja {fit to work) dari dokter;

  2. fotokopi kartu tanda penduduk;

  3. fotokopi sertifikat kompetensi;

  4. laporan praktek kerja lapangan untuk pemeriksaan 15 (lima belas) jenis Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut; dan

  5. pas foto berwama ukuran 2x3 cm (dua kali tiga sentimeter) sebanyak 3 (tiga) lembar dan ukuran 4x6 cm (empat kali cnam sentimeter) sebanyak 2 (dua) lembar.


 

Berikut Untuk Lebih Mudahnya Syarat untuk Operator, Teknisi, Juru Ikat dan Ahli Pesawat Angkat Angkut

Permenaker Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Pesawat Angkat Dan Pesawat Angkut

 

 

Kedudukan Sertifikat Kompetensi dan Pembinaan K3

Pasal 161 ayat 1

Dalam hal sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 140 ayat (3} belum ada, dapat menggunakan surat keterangan telah mengikuti pembinaan K3 yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal.

 

Masa Berlaku SKP dan Lisensi K3 Pesawat Angkat Angkut

(1) Surat Keputusan penunjukan dan kartu tanda kewenangan Ahli K3 Bidang Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut berlaku untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sama.

(2) Lisensi K3 Teknisi, Operator, dan/atau Juru Ikat {rigger) berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sama. Perpanjangan SKP ahli K3 PAA

 

Perpanjangan SKP, Lisensi Teknisi, Operator & Juru Ikat

Pasal 162 ayat 3 & 4

(Ayat 3)Permohonan perpanjangan Surat Keputusan penunjukan dan kartu tanda kewenangan Ahli K3 Bidang Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Pengurus dan/atau Pengusaha kepada Direktur Jenderal dengan melampirkan:

  1. asli surat keputusan penunjukan Ahli K3 yang akan diperpanjang;

  2. asli kartu tanda kewenangan yang akan diperpanjang;

  3. surat keterangan sehat untuk bekerja dari dokter;

  4. fotokopi kartu tanda penduduk;

  5. fotokopi sertifikat kompetensi sesuai dengan jenis dan kualifikasinya;

  6. laporan kegiatan selama masa berlaku; dan

  7. pas foto berwarna ukuran 2x3 cm (dua kali tiga sentimeter) sebanyak 3 (tiga) lembar dan ukuran -4x6 cm (empat kali enam sentimeter) sebanyak 2 (dua) lembar.


 

(Ayat 4) Permohonan perpanjangan Lisensi K3 Teknisi, Operator, dan/atau Juru Ikat {riggei) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan oleh Pengurus dan/atau Pengusaha kepada Direktur Jenderal dengan melampirkan:

  1. asli Lisensi K3 yang akan diperpanjang;

  2. surat keterangan sehat untuk bekerja dari dokter;

  3. fotokopi kartu tanda penduduk;

  4. fotokopi sertifikat kompetensi sesuai dengan jenis dan kualifikasinya; dan

  5. pas foto berwama ukuran 2x3 cm (dua kali tiga


sentimeter) sebanyak 3 (tiga) lembar dan ukuran 4x6 cm (empat kali enam sentimeter) sebanyak 2 (dua) lembar.

 

(Ayat 5} Permohonan perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) diajukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum masa berlakunya berakhir.

 

Persyaratan lain untuk pengajuan penerbitan lisensi K3 PAA dan SKP : Harus melampirkan surat keterangan sehat untuk bekerja dari dokter.

 

Untuk Lebih jelasnya lagi silahkan download Permenaker Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Pesawat Angkat Dan Pesawat Angkut. Permen_8_Tahun_2020

Transafe Indonesia membantu melaksanakan Pelatihan uji kompetensi untuk mendapatkan sertifikasi kompetensi untuk Juru Ikat (rigger), operator forklift dan operator keran.

Hubungi :

(021) 8311 903/-907 – Jakarta

(0778) 424 754/504 - Batam

 

 

+DN ~LK

Wednesday, May 6, 2020

Training Ahli K3 Umum – Sertifikasi KEMNAKER

TRAINING AHLI K3 UMUM ini adalah program KEMNAKER untuk mempersiapkan Ahli K3 di perusahaan yang dapat membantu mengembangkan K3 di perusahaan.

Training Ahli K3 Umum merupakan bentuk seleksi atau penilaian khusus bagi seseorang atau tenaga teknis tertentu yang pernah mengikuti kursus petugas K3 (safety officer) atau kursus instruktur K3 yang berminat menjadi ahli K3 sebagaimana di maksud dalam UU 1 tahun 1970 dan peraturan pelaksananya.

Dimana waktu pelaksanaan Training Ahli K3 Umum tersebut sekurang-kurangnya dalam 120 jam pelajaran atau selama 12 hari efektif.

SASARAN PROGRAM TRAINING AHLI K3 UMUM

Phitagoras Training and Consulting, menyelenggarakan Training Ahli K3 Umum sesuai dengan Surat keputusan Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan kemnaker R.I No : SKP.052/DJPPKI/2012 Tentang penunjukan Phitagoras Training and Consulting  sebagai Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja untuk jasa pembinaan K3 bidang Sistem Manajemen K3 dan Keahlian K3 Umum

Setelah menyelesaikan program Training Ahli K3 Umum ini, peserta Training Ahli K3 Umum diharapkan mampu :
  1. Menjelaskan tugas, wewenang dan tanggung jawab Ahli K3
  2. Menjelaskan hak pekerja dalam bidang K3
  3. Menjelaskan kepada pengusaha bahwa upaya K3 menguntungkan bagi perusahaan
  4. Menjelaskan tujuan sistem manajemen K3 (SMK3)
  5. Menjelaskan sistem pelaporan kecelakaan
  6. Menganalisa kasus kecelakaan, mengetahui faktor penyebabnya dan dapat menyiapkan laporan kecelakaan kepada pihak terkait.
  7. Mengenal P2K3, tugas, tanggung jawab dan wewenang organisasi ini – Mengenal pembinaan dan pengawasan K3 di tingkat perusahaan, Nasional dan Internasional
  8. Mengidentifikasi obyek pengawasan K3
  9. Mengetahui persyaratan dan pemenuhan terhadap peraturan perundangan di tempat kerja.
  10. Mengetahui persyaratan keselamatan dan kesehatan kerja di tempat kerja
  11. Mengetahui proses audit dan ruang lingkupnya untuk mengukur tingkat pencapaian

PERSYARATAN PESERTA TRAINING AHLI K3 UMUM

Calon peserta Training Ahli K3 Umum harus berpendidikan S1 (Sarjana), D3 (Sarjana Muda) atau Sederajat dengan ketentuan : Sarjana dengan pengalaman kerja sesuai dengan bidang keahliannya sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun, sarjana muda atau sederajat dengan pengalaman kerja sesuai dengan bidang keahliannya sekurang-kurangnya 4 (empat) tahun.

MODUL TRAINING AHLI K3 UMUM

Kebijakan K3, UU No.1/1970, Dasar – dasar K3, P2K3, K3 Penanggulangan Kebakaran, Pengawasan K3 Listrik, K3 Pesawat Uap, K3 Bejana Tekan, K3 Mekanik, K3 Konstruksi Bangunan, K3 Pengawasan Kesehatan Kerja, Pengawasan Lingkungan Kerja, Sistem Manajemen K3 (SMK3), Audit SMK3, Manajemen Resiko, Analisa Kecelakaan, Statistik dan Laporan Kecelakaan, Praktik, Inspeksi / Kunjungan Lapangan dan Seminar.

INSTRUKTUR TRAINING AHLI K3 UMUM

Intruktur yang akan memberikan training ahli k3 umum ini adalah instruktur Senior dari KEMNAKER dan Instruktur yang berkompeten dan berpengalaman di bidangnya yang sudah sering memberikan materi dalam setiap penyelenggaraan training Ahli K3 Umum.

SERTIFIKASI TRAINING AHLI K3 UMUM

Peserta yang lulus pada Training Ahli K3 Umum ini akan diberikan sertifikat dan penunjukan Ahli K3 umum yang di keluarkan oleh KEMNAKER.

Transafe Indonesia merupakan PJK3 Resmi Kemnaker  dengan No. KEP. P. 052/BINWASK3-PNK3/XI/2017 dan satu – satunya QHSE Training & Consulting di Indonesia yang sudah memiliki sertifikat ISO 9001:2015 dengan No Sertifikat FS 669848 & OHSAS 18001:2007 dengan No Sertifikat OHS 669850 dari British Standard Institution (BSI) serta memiliki 3 akreditasi internasional dari NEBOSH UK, CIEH UK dan British Safety Council. Transafe Indonesia juga memperoleh lisensi Tempat Uji Kompetensi BNSP melalui LSP K3 ICCOSH dan LSP OSHE Nusantara.


Untuk informasi lebih lanjut, Hubungi bagian marketing :
Jakarta : +62 21 8311903, 8311904, 83792957, email:  info@transafeindonesia.com
Batam  : +62 778 424754, 424503, 459698,        email:  batam.info@transafeindonesia.com

Sunday, April 19, 2020

Training Online Class Behavior Based Safety

[caption id="attachment_492" align="aligncenter" width="248"]Training Online Class Behavior Based Safety
Training Online Class
Behavior Based Safety
[/caption]

 







































































Training:Training Online Class Behavior Based Safety
Tanggal:21 April 2020
Waktu:14.00 WIB - 16.00 WIB
Biaya:Rp 150.000 ,-
Fasilitas:- E-Book
- E-Certificate
Untuk informasi pendaftaran, silahkan hubungi :
021-8311903/904

Training Online Class Basic First Aid

[caption id="attachment_486" align="aligncenter" width="272"]Training Online Class Basic First Aid
Training Online Class
Basic First Aid
[/caption]

 







































































Training:Training Online Class Basic First Aid
Tanggal:21 April 2020
Waktu:10.00 WIB - 12.00 WIB
Biaya:Rp 150.000 ,-
Fasilitas:- E-Book
- E-Certificate
Untuk informasi pendaftaran, silahkan hubungi :
021-8311903/904

Wednesday, April 15, 2020

Training Job Safety Analysis

Training JOB SAFETY ANALYS

 

Durasi

2  hari

 

Tujuan

analisis keselamatan kerja (JSA) adalah pemeriksaan sistematis pekerjaan yang dimaksudkan untuk mengidentifikasi potensi bahaya, menilai tingkat risiko, dan mengevaluasi langkah-langkah praktis untuk mengendalikan risiko. Ini harus diingat bahwa JSA tidak inspeksi tempat kerja atau prosedur audit. inspeksi tempat kerja adalah pemeriksaan sistematis kondisi dan praktik kerja untuk menentukan kesesuaiannya dengan prosedur perusahaan dan kepatuhan terhadap peraturan kesehatan dan keselamatan yang ditentukan. Proses audit adalah pemeriksaan sistematis dari sistem manajemen keselamatan untuk menentukan apakah aktivitas kerja dan hasil terkait mematuhi kebijakan pencegahan direncanakan dan program yang ditetapkan. Serta, audit mengevaluasi apakah program ini efektif dalam mencapai tujuan dan sasaran yang ditetapkan dalam kebijakan.

 

Materi

Setelah selesai, peserta diharapkan mampu menunjukkan kompetensi dalam teori dan aplikasi dari berikut:

  • Induksi Keselamatan

  • Tes Pra

  • Pengenalan Pelatihan

  • Pengenalan Keamanan Internal Audit

  • Induksi Keselamatan

  • Pengantar

  • undang-undang Kesehatan dan keselamatan

  • Definisi Analisis Keselamatan Kerja

  • Workspace dan inspeksi

  • keselamatan Dasar

  • Pengamatan Keselamatan

  • Identifikasi Bahaya dan Risiko

  • Alat dan peralatan

  • Rekayasa berarti

  • Prosedur Aman Operasi

  • Alat pelindung diri

  • Investigasi kecelakaan

  • Hukum dan Hukum penegakan

  • Evaluasi

  • Ulasan dan Diskusi

  • Pelatihan Penutupan


 

 

 

 

 

Training Industrial Hygiene

Training INDUSTRIAL HYGIENE

 

 

SKILL COMPLETION

 

Durasi

2  hari

 

Tujuan

bahan berbahaya dalam berbagai bentuk dapat menyebabkan kematian, cedera serius, tahan lama efek kesehatan, dan kerusakan bangunan, rumah, dan properti lainnya. Banyak produk yang mengandung bahan kimia berbahaya yang digunakan dan disimpan di rumah secara rutin. Produk-produk ini juga dikirimkan setiap hari dari bangsa jalan raya, rel kereta api, saluran air, dan pipa

produsen kimia merupakan salah satu sumber bahan berbahaya, tetapi ada banyak orang lain, termasuk stasiun layanan, rumah sakit, dan situs limbah bahan berbahaya.

bahan berbahaya datang dalam bentuk bahan peledak, bahan mudah terbakar dan mudah terbakar, racun, dan bahan radioaktif. zat ini paling sering dirilis sebagai akibat dari kecelakaan transportasi atau karena kecelakaan kimia pada tanaman.

 

Materi

Setelah selesai, peserta diharapkan mampu menunjukkan kompetensi dalam teori dan aplikasi dari berikut:

  • Induksi Keselamatan

  • Tes Pra

  • Pengenalan Pelatihan

  • Pengenalan Api Industri Berjuang

  • Pakaian pelindung

  • S.C.B.A.

  • Manajemen Insiden

  • Streaming Api

  • Teori Alat Pemadam Api dan evolusi praktis

  • Supresi

  • Teknik alat bantu pernapasan mandiri (SCBA)

  • Sesi Praktis dan Penilaian Praktis

  • Uji Posting

  • Evaluasi

  • Ulasan dan Diskusi

  • Pelatihan Penutupan


 

 

 

 

 

 

Training Helicopter Landing Officer (HLO)

Training Helicopter Landing Officer  (HLO)

 

SKILL COMPLETION

 

Durasi

4  hari

 

Tujuan

-

 

Materi

Setelah selesai, peserta diharapkan mampu menunjukkan kompetensi dalam teori dan aplikasi dari berikut:

  • Induksi Keselamatan

  • Tes Pra

  • Pengenalan Pelatihan

  • Pengenalan Helicopter Landing Officer (DGAC Sertifikasi)

  • Mengintegrasikan keselamatan dan kehilangan kontrol pengenalan

  • Mengidentifikasi eksposur kerugian dan pencegahan

  • Sistem keamanan Ukur dan manajemen kesehatan

  • Mengelola kontraktor

  • kecelakaan Efektif dan insiden investigasi,

  • teknik analisis kausal sistematis untuk penyelidikan

  • Pastikan maksimum keselamatan kerja, kualitas, dan efisiensi

  • teknik manajemen perilaku Aman

  • Efektif berlaku penilaian risiko dan hasilnya

  • Pemeriksaan, identifikasi, kontrol dan evaluasi bahaya dan risiko

  • tujuan keselamatan pribadi dan tujuan

  • Penilaian dan Evaluasi Sesi Praktis dan Penilaian Praktis

  • Uji Posting

  • Evaluasi

  • Ulasan dan Diskusi

  • Pelatihan Penutupan